Karawang — MAN 1 Karawang terpilih menjadi salah satu madrasah penyelenggara riset yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6757 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020. Dalam
MAN 1 Karawang Terpilih Menjadi Madrasah Penyelenggara Riset oleh Dirjen Pendis Kemenag
