PERATURAN TATA TERTIB SISWA DI MAN 1 KARAWANG

DAN BOBOT PELANGGARAN  

Siswa yang melanggar Tata Tertib Sekolah akan dikenakan sanksi dalam bentuk poin sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apabila seorang siswa telah mencapai 100 poin, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua ( dikeluarkan dari sekolah). Bobot 100 poin tersebut berlaku selama siswa belajar disekolah. Dan bobot poin pelanggaran ini juga menjadi salah satu keriteria atau prasyarat untuk menentukan naik tidaknya atau lulus tidaknya siswa. Adapun klasifikasi bobot poin pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut :

NO

JENIS PELANGGARAN

POIN
A.      Kepribadian ( Kelakuan )
Ketertiban

1.

Membuat keributan / kegaduhan dalam kelas pada saat berlangsungnya pelajaran

10

2.

Masuk lingkungan sekolah dengan loncat pagar

20

3.

Keluar dari lingkungan sekolah dengan loncat pagar

20

4.

Mengotori (mencorat-coret) benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman

10

5.

Merusak/ menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan, teman

15

6.

Mengambil (mencuri) barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman

50

7.

Makan dan minum di dalam kelas saat berlangsungnya pelajaran

2

8.

Membuang sampah tidak pada tempatnya

2

9.

Membawa benda ke dalam kelas yang dapat mengganggu proses kegiatan belajar mengajar

10

10.

Bertengkar/pertentangan dengan teman di lingkungan sekolah

40

11.

Mengaktifkan Handphone saat Proses kegiatan belajar mengajar berlangsung.

10

12.

Berdua-duan di tempat sepi di dalam ataupun di luar lingkungan sekolah lain jenis (Pacaran )

75

13.

Merusak nama baik sekolah di luar maupun di dalam

50

14.

Melakukan pelecehan seksual terhadap lawan jenis

25

15.

Memakai jaket/ sweater di dalam kelas

2

16.

Masuk ke dalam kelas lewat jendela

50

B. Rokok

1.

Membawa Rokok

40

2.

Merokok/menghisap rokok di sekolah/berpakaian seragam sekolah

40

3.

Membawa/menggunakan Napza ( Narkotika, Psikotropika, dan Ganza )

100

C. Buku, Majalah atau kaset terlarang

1.

Membawa buku, majalah atau kaset (CD) terlarang

26

2.

Memperjualbelikan buku, majalah atau kaset terlarang

40

3.

Memuat gambar atau film pornografi di handphone

30

D. Senjata

1.

Membawa senjata tajam tanpa ijin

40

2.

Memperjualbelikan senjata tajam di sekolah

50

3.

Menggunakan senjata tajam untuk mengancam

75

4.

Menggunakan senjata tajam untuk melukai

75

E. Obat /Minuman Terlarang

1.

Membuat obat/minuman terlarang

75

2.

Menggunakan obat /minuman terlarang di dalam lingkungan sekolah

100

 3.

Memperjualbelikan obat/minuman terlarang di dalam/di luar sekolah

100

F. Perkelahian

1.

disebabkan oleh siswa dalam sekolah (intern)

32

2.

disebabkan oleh sekolah lain

40

3.

Antar siswa

50

G. Pelanggaran terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan

1.

disertai ancaman

75

2.

disertai pemukulan

75

II.  Kerajinan
A.Keterlambatan

1.

Terlambat masuk sekolah lebih dari 10 menit

– Satu kali

– Dua kali

– Tiga kali

 

2

2

2

2.

Terlambat masuk dengan alasan yang dibenarkan

10

3.

Terlambat masuk karena alas an yang dibuat-buat

10

4.

Izin keluar saat proses belajar berlangsung dan tidak kembali

10

5.

Pulang tanpa ijin

15

Kehadiran

1.

Siswa tidak masuk tanpa keterangan

2

2.

Siswa tidak mengikuti kegiatan belajar (membolos)

10

3.

Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan (surat) palsu

20

4.

Siswa keluar kelas saat proses belajar mengajar berlangsung tanpa izin

5

III.  Kerapihan
A.Pakaian

1.

Siswa emakai seragam tidak rapi/tidak dimasukan

5

2.

Siswa putri memakai seragam yang ketat

5

3.

Tidak memakai perlengkapan atribut sekolah ( Badge )

2

4.

Siswa salah memakai baju, rok atau celana

2

5.

Siswa salah atau tidak memakai ikat pinggang (tidak sesuai ketentuan)

2

6.

Siswa salah memakai sepatu (tidak sesuai ketentuan)

2

7.

Siswa Tidak memakai kaos kaki

2

8.

Siswa salah/tidak memakai kaos dalam

2

9.

Siswa memakai topi yang bukan topi sekolah di lingkungan sekolah

5

10.

Siswa putri memakai perhiasan berlebihan

5

11.

Siswa putri memakai make-up / berhias yang berlebihan

5

12.

Siswa putra memakai perhiasan atau asesoris (kalung, gelang dan lain-lain)

10

13.

Siswa putri Memakai rok berempel sekelilingnya /dibawah lutut sedikit

10

14.

Siswa putra memakai celana panjang model pensil/dibawah lutut sedikit

20

15.

Siswa bertato permanen & bertindik

50

B. Rambut

1.

Panjang melampaui batas ketentuan ( telinga, alis dan kerah baju ) untuk siswa putra

5

2.

Pendek/ dicukur tidak rapi untuk siswa putra

5

3.

Di cat /diwarna-warni (putra-putri)

5

4.

Rambut kelihatan panjang terurai  ( untuk putri )

5

 

Bagikan